nasional

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 Miliar, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

Minggu, 20 April 2025 | 11:26 WIB
Foto ilustrasi kebakaran yang melanda rumah milik warga Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.* (pixabay)

 

KALTENGLIMA.COM - Bendahara KPU Buru, Maluku, inisial RH (48) nekat membakar kantor, pihak kepolisian mengungkap motif pelaku. Ternyata RH (48) ingin menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.

"Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Sulastri menyebut pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantornya lenyap. Sehingga laporan pertanggungjawaban tak bisa diperiksa karena terbakar.

Baca Juga: DPRD Kapuas Dorong Pemerintah Daerah Perbaiki Kinerja, Begini Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Kapuas

"(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporanpertanggungjawaban anggaran Pilkada," imbuh Sulastri.

Dalam kasus ini, RH berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan itu kemudian diserahkan kepada pria SB (45) dan AT (42) untuk masuk ke dalam kantor, sebelum melakukan pembakaran.

"Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal," bebernya.

Baca Juga: Nikmati Suara Lebih Stabil, YouTube Music Hadirkan Fitur ‘Volume Konsisten’

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB