KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman La Nyalla dan kantor KONI Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan posisi La Nyalla yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Resmi Diangkat jadi PPPK di Bogor
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di KONI-nya, barang-barangnya ada. Ya tentu kami harus konfirmasi,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/4) di rumah La Nyalla di Surabaya, dan dilanjutkan pada Selasa (15/4) di kantor KONI Jatim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dana hibah pokmas di Jawa Timur.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Resmi Diangkat jadi PPPK di Bogor
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan terus berjalan, dan pemanggilan terhadap La Nyalla merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam kasus tersebut.