KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Sukim Supandi, pada Jumat, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK bersama dua saksi lainnya, yaitu pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Ita Mudarsih, dan Tenaga Ahli DPR RI, Mesah Tarigan. Belum ada keterangan detail mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Jabatan Wakil Presiden Palestina Disetujui, Siapa yang Akan Dipilih?
Setelah vonis tersebut, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Selama pekan ini, beberapa saksi lain juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara TPPU tersebut, di antaranya mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementan dan Badan Pemeriksa Keuangan pada hari-hari berikutnya.
Pemeriksaan lanjutan melibatkan sejumlah tokoh penting, seperti Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK, Sandra Willia Gusman; Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto; Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Ebi Rulianti; dan advokat dari firma hukum Visi Law Office, Reyhan Rezki Nata.
Pada hari Rabu, tim penyidik juga memeriksa Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021, Ratna Sariati, serta anggotanya, Andi Siti Fatimah. Kemudian pada Kamis, giliran Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin, yang turut dimintai keterangan oleh KPK.