nasional

Kades Soulowe Diduga Lecehkan Anak, Kejari Donggala Dalami Kasus lewat Pemeriksaan Saksi

Jumat, 25 April 2025 | 18:07 WIB
Ilustrasi pelecehan anak. (Pixabay/geralt)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Donggala saat ini tengah menangani proses hukum terhadap Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial WHM telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, proses hukum kasus ini masih berada pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi oleh tim tindak pidana umum.

WHM dijerat dengan pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf g dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dorong Kemandirian Pangan, Pj Bupati Barut Ajak Masyarakat Tanam Cabai dan Komoditas Lain

Di sisi lain, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi menyatakan belum mengambil langkah untuk memberhentikan sementara atau tetap terhadap Kades tersebut. Kepala Dinas PMD, Ambar, menuturkan bahwa keputusan terkait jabatan WHM akan menunggu hasil putusan pengadilan.

Ambar menjelaskan bahwa apabila vonis pengadilan nantinya lebih dari lima tahun penjara, maka pemerintah daerah akan segera memberhentikan WHM secara tetap. Namun jika vonisnya di bawah lima tahun, maka status pemberhentiannya hanya bersifat sementara.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati apabila telah menjadi terdakwa dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun, sesuai register perkara di pengadilan.

Baca Juga: Kasus Kanker Serviks Capai 36 Ribu, Kemenkes Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Sementara dalam Pasal 42 dijelaskan bahwa kepala desa juga dapat diberhentikan sementara jika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, makar, atau pelanggaran terhadap keamanan negara.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan WHM terjadi pada Mei 2023 dan saat ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB