KALTENGLIMA.COM - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi yang masuk ke Istana terkait penetapan daerah istimewa, termasuk usulan mengenai Surakarta.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan status seperti ini biasanya disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Meski banyak usulan mengenai pemekaran wilayah dan pemberian status khusus, pemerintah tetap berhati-hati dan tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru.
Baca Juga: PJ SNPMB Nyatakan Paket Soal UTBK Dibuat Berbeda Setiap Sesi
Prasetyo menekankan bahwa setiap usulan perlu dikaji mendalam karena berimplikasi pada berbagai aspek, termasuk penyiapan perangkat pemerintahan baru.
Ia mencontohkan bahwa dalam pemekaran daerah otonomi baru, dibutuhkan berbagai kelengkapan administratif dan sumber daya untuk mendukung pemerintahan yang baru terbentuk.
Oleh karena itu, menurutnya, semua langkah akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang diambil adalah yang terbaik.
Baca Juga: Kades Soulowe Diduga Lecehkan Anak, Kejari Donggala Dalami Kasus lewat Pemeriksaan Saksi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, sebelumnya menyampaikan bahwa ada enam daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa, salah satunya adalah Kota Surakarta. Ia menyebut alasan historis dan budaya sebagai dasar usulan tersebut.
Namun, menurutnya, saat ini usulan itu kurang relevan karena Solo telah berkembang menjadi kota dagang, pendidikan, dan industri. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI tidak memprioritaskan pembahasan usulan status daerah istimewa tersebut.