nasional

101 Pelaku Kejahatan Ditangkap Kasus Destructive Fishing Periode Februari-Maret

Jumat, 25 April 2025 | 18:26 WIB
kasus Destructive Fishing yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda NTB (Dok. Humas Polda NTB)

KALTENGLIMA.COM - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menangkap 101 pelaku kejahatan destructive fishing dalam periode 24 Februari hingga 24 Maret 2025.

Penangkapan ini berasal dari 72 kasus yang ditangani oleh Ditpolair Mabes Polri dan Ditpolair polda di seluruh Indonesia.

Brigjen Pol. Idil Tabransyah menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut terdiri dari pengungkapan oleh Satgas Patroli Air, enam polda prioritas seperti Polda Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara, serta puluhan polda lainnya.

Baca Juga: Sekretaris Negara sebut Istana Belum Terima Usulan Resmi Surakarta jadi Daerah Istimewa

Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan bom ikan, alat tangkap ilegal, bahan kimia berbahaya, dan perangkat setrum.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan detonator, bahan peledak seperti amonium nitrat, kapal-kapal nelayan, alat selam, serta ribuan kilogram ikan yang ditangkap secara ilegal. Akibat kejahatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp49 miliar.

Para tersangka akan dikenai sanksi hukum sesuai pelanggaran masing-masing. Untuk pelaku bom ikan, dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga: Buntut Serangan di Jammu dan Kashmir, Hubungan India-Pakistan Memanas

Sedangkan pelaku destructive fishing lainnya dikenai sanksi berdasarkan UU Perikanan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Brigjen Pol. Idil menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program KRYD sebagai bentuk komitmen Polri mendukung kebijakan Ekonomi Biru Presiden Prabowo dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB