nasional

KPK Sita Mercedes-Benz Klasik Ridwan Kamil, Masih Ada di Bengkel

Senin, 28 April 2025 | 13:57 WIB
Eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Intagram/Ridwan Kamil)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mobil Mercedes-Benz yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Penyitaan mobil ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

Selain mobil mewah tersebut, KPK juga menyita sebuah motor Royal Enfield berwarna hitam dari kediaman Ridwan Kamil.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa 3,8 Magnitudo, BMKG Catat Kedalaman 12 Kilometer

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi keberadaan mobil tersebut di bengkel, meski tidak merinci lokasi bengkel maupun tipe spesifik dari Mercedes-Benz yang disita, meskipun informasi yang beredar menyebut mobil itu adalah sedan klasik.

Dalam kasus korupsi penempatan iklan Bank BJB ini, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah bukti, termasuk deposito senilai sekitar Rp70 miliar serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada pertengahan Maret 2025.

Penyidikan kasus ini bermula dari surat perintah yang diterbitkan pada 27 Februari 2025. Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Raden Sophan Jaya Kusuma (pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama).

Baca Juga: Remaja yang Tengah Jadi Sorotan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi Diduga Pernah Menjadi Model Promosi Aplikasi Pinjol

Kelima tersangka ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Meski belum dilakukan penahanan, KPK sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB