nasional

Polda Riau Sasar Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penyelundupan 12,82 Kg Sabu ke Surabaya

Senin, 28 April 2025 | 14:08 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus memburu pelaku lain yang terkait dalam kasus penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang rencananya akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan saat konferensi pers di Pekanbaru bahwa tersangka H ditangkap saat berada dalam bus yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan S.M. Amin, Pekanbaru, pada Senin (21/4).

Baca Juga: Prabowo Gelar Pertemuan dengan Delegasi Pengusaha Korea Selatan di Istana Merdeka

Tersangka berperan sebagai kurir dan menyembunyikan sabu dalam tas ransel hitam berisi empat bungkus besar bermotif batik, masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisi sabu.

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan menerima perintah dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan sabu ke Surabaya. H dijanjikan imbalan sebesar Rp150 juta apabila berhasil menyelesaikan pengiriman tersebut.

Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya melalui jalur darat. Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.

Baca Juga: Ketua DPR Serukan Pemberantasan Judi Online untuk Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa

Nilai ekonomi sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar. Putu Yudha menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB