nasional

Dinas ESDM Mencatat Terdapat 176 Pertambangan Ilegal di Jawa Barat

Senin, 2 Juni 2025 | 12:33 WIB
Ilustrasi tambang ilegal. (Pexel/Vlad Cheța)

KALTENGLIMA.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, menyampaikan terdapat 176 titik tambang ilegal. Ratusan tambang ilegal tersebut terdapat di 16 kabupaten dan satu kota.

"Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal," ungkap Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Senin (2/6/2025).

Ia mengatakan data tersebut, merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang sekarang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bambang menyampaikan terkait pihaknya yang sedang menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan. Ia menyebut sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran. Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.

Baca Juga: Mendes Bekerja Sama dengan Quantum Akhyar untuk Meluncurkan Aksi Menanam di Indonesia

"Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," tegasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan untuk surat kedua, akan dikirimkan pada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.

Pihaknya menganggap hal ini penting, karena diduga terdapat beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang. Kemudian, Bambang menuturkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun. Ia mengatakan dokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.

Baca Juga: Viral Geng Motor Menyerang Pemukiman di Tanah Sareal Bogor, Berikut Faktanya

"RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang," tuturnya.

Pemprov Jabar, tambah dia, aka memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.

"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan," ucapnya.

Baca Juga: Resmi! Film Jumbo Geser Posisi Film KKN di Desa Penari Dalam Daftar Film Terlaris Sepanjang Masa

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB