KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) seiring audit yang sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023. Total lima tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.
"Teman-teman dari perpajakan kemarin sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan audit. Dari hasil audit itu nantinya akan kita ketahui di mana saja kebocoran-kebocoran di BJB yang terjadi selama ini," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Selasa, 10 Juni.
Baca Juga: Mahasiswa FEB Unila Tewas Diduga Disiksa Senior saat Diksar
Proses audit, kata Budi, diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Ditjen Pajak sudah berjalan sejak lama, mengingat DJP juga melakukan penyidikan terkait perkara ini. Tujuannya adalah agar kerugian yang ditimbulkan, baik dalam aspek periklanan maupun secara korporat, bisa dipetakan secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
* Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama Bank BJB)
* Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
* Kin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
* Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
* Raden Sophan Jaya Kusuma (pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama)
Baca Juga: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Kasus Pengadaan Laptop
Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sejak 27 Februari 2025. Kelima tersangka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield dan mobil klasik Mercedes Benz 280 SL (Pagoda).
Motor tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, sementara mobil masih dalam tahap titip rawat setelah direstorasi.
Baca Juga: PSI Menyoroti Pelayanan Kesehatan Hewan di Jakarta, Dorong Pembangunan 15 Puskeswan
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan hasil audit Ditjen Pajak diperkirakan akan menjadi kunci penting untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain serta memperjelas besaran kerugian negara.