KALTENGLIMA.COM - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, merespons santai atas pencekalan dirinya ke luar negeri oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Enggak apa-apa. Saya tidak ada masalah," ujar Iwan saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa (10/6).
Menurutnya, pencekalan itu merupakan bagian dari proses hukum dan ia siap mematuhinya. "Ini untuk mempercepat penyidikan, jadi saya jalani saja," imbuhnya.
Baca Juga: Mensesneg sebut Jam Rolex Hadiah untuk Timnas Dibeli Dari Uang Pribadi Prabowo
Kejagung sebelumnya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto sejak 19 Mei 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Pada hari yang sama, Iwan memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia datang dengan mengenakan batik abu-abu dan jaket krem, serta membawa sejumlah dokumen yang disebut masih berkaitan dengan kasus yang tengah disidik.
Baca Juga: Dua WNI Ditangkap di LA Dalam Penindakan Imigrasi
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
* DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
* ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
* ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Dirut PT Sritex periode 2005–2022
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.