KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 20 Juni 2025.
Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Khofifah dikabarkan telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang harus dijalankan.
Baca Juga: Kedutaan Besar Australia di Teheran Tutup Usai Situasi Perang yang Memburuk
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan oleh penyidik pada 13 Juni 2025, dan baru mendapat balasan dari pihak Khofifah pada 18 Juni.
Pemeriksaan Khofifah sedianya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, sudah memenuhi panggilan dan hadir di kantor KPK sekitar pukul 08.45 WIB.
KPK saat ini tengah mendalami skandal korupsi hibah pokmas yang melibatkan dana dari APBD Jatim. Total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam pengembangan kasus ini.
Beberapa lokasi strategis, seperti kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan kantor KONI Jawa Timur, telah digeledah untuk mencari bukti tambahan.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah para pihak terkait agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah anggota DPRD Jatim, anggota DPRD Kabupaten, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.