KALTENGLIMA.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang belum mengikuti inpassing, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, sekaligus mendorong mereka untuk lebih profesional dan menjadi panutan dalam mendidik siswa secara utuh, baik jasmani maupun rohani.
Kebijakan ini didasarkan pada dua regulasi resmi, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Baca Juga: 40 Sekolah Disiapkan Pemprov DKI untuk Uji Coba Program Sekolah Gratis Tahun Ini
Selain kenaikan tunjangan bulanan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan sebesar Rp500.000 per bulan yang berlaku sejak Januari 2025.
Menurut Nasaruddin, regulasi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, dan telah melalui harmonisasi dengan kementerian terkait.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh jajaran Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mensosialisasikan regulasi ini kepada para guru melalui Kepala Seksi PAI.
Baca Juga: Brasil Mengumumkan Hasil Autopsi Pendaki Juliana Marins
Ia menegaskan bahwa proses pencairan tunjangan dan rapelan harus dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.
Direktur PAI, M. Munir, juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar seluruh guru PAI non-ASN yang memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik dan beban mengajar 24 jam, dapat memperoleh haknya tanpa ada yang tertinggal.