KALTENGLIMA.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, sempat absen ketika dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung). Merespons hal ini, Kejagung dinilai harus lebih cepat mengambil langkah terhadap Riza Chalid.
"Karena sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) ya harus segera melakukan sita asetnya. Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Pemerintah melalui Kejagung, ucap Hibnu, dalam proses hukum korupsi tidak hanya mengejar para pelakunya. Tetapi juga harus mengejar aset koruptor untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang. Hibnu menyebutkan, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus impor minyak mentah memiliki nilai yang sangat strategis. Ia merupakan salah satu pemain minyak pertama atau raja minyak pertama, sehingga mengetahui seluk beluk dan mekanisme kecurangan dalam impor minyak.
Baca Juga: Viral Warga Deli Serdang Mancing di Kubangan Jalan Rusak: Bentuk Protes ke Pemerintah
"Menurut hemat kami, kayaknya kemungkinan dia sebagai aktornya. Nah ini yang menjadi problem, apakah sebagai aktor ataukah turut serta. Tapi paling tidak kita sebagai orang awam melihatnya sebagai pemain lama, broker minyak lama," jelas Hibnu.
Hibnu juga melihat dukungan Presiden Prabowo kepada Kejagung dalam pemberantasan korupsi begitu luar biasa.
"Penegakkan hukum sekarang sudah mendapat backup presiden lebih kuat dibanding pemerintah sebelumnya. Kalau sebelumnya mungkin kita tidak tahu. Dukunganya sudah optimal terutama terhadap broker-broker minyak. Orang-orang minyak itu bukan orang sembarangan," tambahnya.
Baca Juga: Layar AMOLED Mudah Rusak? Ini Mitos dan Faktanya!
Riza Chalid Absen Panggilan Pertama Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid kemarin. Tetapi, Riza Chalid tak mengindahkan panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Anang mengatakan, penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua terhadap Riza. Namun, dia belum memastikan kapan panggilan kedua itu dilakukan.
Baca Juga: Ditengah Kabar Pemeriksaan Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Kebakaran
"Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagenda pemanggilan yang kedua," ucap Anang.