nasional

Simak di Sini, 5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih Serta Aturannya

Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih yang terus berkibar (pexels/Teguh Setiawan)

KALTENGLIMA.COM - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari penyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Tetapi, dalam pelaksanaannya, masyarakat juga harus memerhatikan aturan serta larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan Bendera Negara

Terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau Bendera Negara yang tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, antara lain:

Baca Juga: Wanita Tenteng Harmes Curi Berlian di Mal Jakut: Gaya Hidup Jadi Alasan

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
  • Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Hukum

Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67, berikut Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
  • Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tetapkan Struktur Kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030

Aturan Pemasangan Bendera yang Tepat

Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Oleh sebab itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh hormat, mengikuti tata cara, ukuran, dan tempat pengibaran sesuai ketentuan perundangan.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Mengibarkan bendera pada tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak
  • Memastikan bendera tidak menyentuh tanah
  • Menghindari penggunaan bendera untuk keperluan dekoratif atau bahan promosi

Peringatan kemerdekaan tak hanya soal perayaan, namun juga momen menghargai simbol negara dengan penuh tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat.

Baca Juga: Siap Laksanakan PSU, Pemkab Barut Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB