KALTENGLIMA.COM - Kasus perceraian di Kota Jambi terbilang tinggi, mencapai 852 perkara dalam periode Januari hingga Agustus 2025.
Hakim Pengadilan Agama Jambi, Zulkifli Abu, menjelaskan bahwa dari total perkara tersebut, 185 merupakan cerai talak yang diajukan suami, sementara 667 merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Hingga saat ini, sebanyak 625 perkara telah diputuskan, terdiri dari 124 kasus cerai talak dan 501 kasus cerai gugat.
Data ini menunjukkan bahwa pihak perempuan lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan dibandingkan pihak laki-laki.
Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan Bersih, Pemkab Murung Raya Kampanyekan Anti Korupsi
Faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 466 kasus, diikuti alasan meninggalkan pasangan sebanyak 33 kasus, serta faktor ekonomi sebanyak 30 kasus.
Meski demikian, Zulkifli menegaskan bahwa tidak semua perkara berakhir dengan perceraian; ada juga pasangan yang berhasil didamaikan dan rujuk kembali.
Ia menambahkan, mayoritas perceraian terjadi pada pasangan di bawah usia 50 tahun, sedangkan pada usia 60 tahun ke atas jumlahnya relatif kecil.
Baca Juga: Dirut Agrinas Pangan Mundur Karena Anggaran Nol, Danantara Buka Suara
Zulkifli berharap Pemerintah Kota Jambi dapat berperan aktif menekan angka perceraian dengan menciptakan program yang mendorong keharmonisan keluarga.
Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan perlindungan terhadap dampak perceraian, khususnya bagi perempuan dan anak.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan penyuluhan hukum melalui kerja sama lintas lembaga, seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengingat selama ini program penyuluhan tersebut belum terlaksana.