KALTENGLIMA.COM - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang melakukan perampasan serta memaksa penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8) pukul 14.00 WIB, sehari setelah insiden terjadi.
Kejadian bermula pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika F melihat seorang pengemudi ojek online (ojol) sedang menjemput penumpang berinisial KDR (32) di depan pangkalan ojek tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Telan Korban Jiwa
Merasa wilayahnya terganggu, F langsung menghampiri pengemudi ojol sambil memaki dan menegaskan bahwa penjemputan penumpang hanya boleh dilakukan di depan minimarket dan dealer motor.
Tidak hanya itu, F juga mencabut kunci motor milik ojol secara paksa sehingga menimbulkan keributan dengan penumpang.
Meski kunci motor berhasil direbut kembali oleh ojol, penumpang justru dipaksa F untuk menggunakan jasa ojek pangkalan menuju lokasi tujuannya.
Baca Juga: Gempa M 5,8 Poso: Korban Bertambah Jadi 41 Korban Jiwa, 2 Kritis
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial, sehingga polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Atas tindakannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengikuti kehendak pelaku.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @tangsel\_update memperlihatkan detik-detik ketika penumpang ojol dipaksa turun di Stasiun Pondok Ranji.
Baca Juga: Sultan B Najamudin: HUT ke-80 RI Simpan Semangat Politik Kebangsaan Luhur
Penumpang tersebut bahkan mengaku terkejut karena saat hendak bergegas ke rumah sakit, tiba-tiba seorang ojek pangkalan menyabut kunci motor ojol dan memaksanya pindah kendaraan.