nasional

KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres Dokumen Rahasia, Anggota Komisi II DPR RI: Jadi Pelajaran

Rabu, 17 September 2025 | 08:58 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, terkait urgensi transformasi Badan Usaha Milik Daerah (Tim DailyNotif)

KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyambut baik sikap KPU yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Khozin menilai pembatalan ini sikap yang bijak.

"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," kata Khozin kepada wartawan.

Legislator PKB ini mengatakan, pihaknya menangkap spirit perlindungan data pribadi dalam Keputusan No 731 Tahun 2025. Hanya saja, kata dia, terdapat pengaturan yang justru bertabrakan dengan aturan lainnya.

Baca Juga: Dewan Minta Program Pembagunan Harus Merata

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," ucap Khozin.

Khozin mengingatkan KPU dalam membuat keputusan untuk mempertimbangkan sejumlah kategori mulai aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Khozin berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Mura Dukung Penuh Pembangunan Kantor dan Aula MAN I, Ini Harapan Rahmanto

Informasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin. Pertimbangan pembatalan aturan tersebut, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB