KALTENGLIMA.COM - Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi dan menangkap dua kurir bernama M. Yunus dan Muhammad Amin.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di kawasan Cifesh Hill, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Cek Mahar Rp3 Miliar Mbah Tarman Belum Dicairkan, Ternyata Ini Alasannya
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada 7 Oktober 2025 mengenai masuknya narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Cikarang.
Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Pada 10 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate.
Baca Juga: Heboh! Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Dalam Masjid Bogor
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, polisi menemukan dua koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi, M. Yunus mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Ayung, yang kini masuk daftar pencarian orang, untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp100 juta.
Sementara itu, Muhammad Amin mengaku hanya diminta menemani Yunus dan dijanjikan bayaran Rp50 juta.
Baca Juga: PLN Salurkan Listrik Gratis untuk 93 Kepala Keluarga di Kampung Nelayan Indramayu
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.