nasional

Merundung Korban Bunuh Diri, Enam Mahasiswa Unud Dipecat

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:53 WIB
Rektorat Universitas Udayana (Unud) akhirnya turun tangan tegas. Enam mahasiswa resmi dipecat setelah terbukti mencemooh korban bunuh diri yang merupakan rekan sesama mahasiswa. (Foto/Universitas Udayana)

 

KALTENGLIMA.COM -  Aksi tak pantas oleh enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang merundung korban bunuh diri berinisial TAS berujung fatal. Mereka resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) di kampus itu.

Empat di antaranya ialah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka yakni Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Keempatnya sudah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.

Baca Juga: Denmark Open 2025: Hadapi Shi Yu Qi di Final, Jonatan Akan Main Enjoy

"Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami," tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga mengambil langkah yang sama terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

"Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026," tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagramnya.

Baca Juga: Denmark Open 2025: Fajar/Fikri & Jonatan Kejar Gelar di Final Hari Ini

Tak hanya dari FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, turut diberhentikan tidak dengan hormat.

"Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Untuk itu, saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025," tulis surat pemberhentian yang diunggah di akun Instagram @bemfkp_unud.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB