Dalam hal infrastruktur, Perpres juga menetapkan standar baru untuk memastikan kebersihan dan keamanan makanan.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Barut Harapkan HMI Cetak Kader Berdaya Saing, Optimal Membangun Daerah
Salah satunya adalah kewajiban untuk memasang sistem pendingin ruangan di ruang pemorsian makanan agar makanan tidak cepat basi.
Selain itu, seluruh lantai dapur diwajibkan menggunakan bahan epoksi yang tahan air dan mudah dibersihkan.
Area pencucian peralatan makan juga harus dipisahkan dari area pencucian bahan makanan untuk menghindari kontaminasi silang.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG ini sudah selesai disusun dan tinggal disosialisasikan.
Meski Perpres belum resmi diberlakukan, sanksi terhadap pelanggaran SOP sudah aktif diterapkan.
Dadan berharap dengan adanya Perpres ini, tata kelola program makan bergizi gratis dapat lebih tertata, profesional, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan gizi yang layak bagi generasi muda.