KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua LPSK, Anton Prijanto menyampaikan terkait ibu hamil korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril. Nominal restitusi yang diberikan kepada lima orang korban mencapai Rp 106.335.796.
"Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025," sebut Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, Selasa, (28/10/2025).
Nominal Restitusi tersebut untuk 5 orang korban, dengan rincian korban inisisl AED sebesar Rp 14, 8 juta, korban APN Rp 19,6 juta, korban AI sebesar Rp 30,7 juta, korban ES Rp 12,3 juta dan korban DS sebesar Rp 28,7 juta. Anton menerangkan, sebelumnya LPSK sendiri menerima permohonan perlindungan dari para korban terhitung sejak bulan April 2025. Selain permohonan pendampingan psikologis, dan pemenuhan HAM prosedural, korban juga mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. Setelah melalui berbagai aspek penilaian, lembaga menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi para korban.
"Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Shalahuddin Berikan Pesan ke ASN untuk Bekerja Lebih Baik
Sementara Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul menjelaskan, restitusi yang diterima para korban dalam kasus ini, terbilang tinggi apabila dibanding kasus kekerasan seksual lainnya.
"Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut," tandasnya.