nasional

Pemuda di Bali Dituntut 12 Tahun Penjara Usai Setubuhi Pacar Dibawah Umur

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: kompas.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan, AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Delia Asyusyara. Ia dituntut setelah menyetubuhi sang pacar yang masih di bawah umur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tutur Putu Delia, JPU Kejari Denpasar, Rabu (29/10/2025).

A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025. Selain tuntutan 12 tahun penjara, A juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Baca Juga: Ibu Hamil yang Jadi Korban Dokter Iril Terima Restitusi Total Rp 106 Juta

"Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.

Informasinya, A melakukan aksi persetubuhan tersebut di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur. Korban berinisial NPI diketahui masih berusia 15 tahun.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB