KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri hasil sewa apartemen yang dimiliki mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam penyidikan dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap seorang staf Ocean Apartment berinisial RS pada 12 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan RS terkait pengelolaan serta hasil penyewaan apartemen milik Lukas Enembe.
Baca Juga: Wanita Lansia di Kebon Jeruk Gunakan Uang Palsu untuk Belanja Sayur
Menurut Budi, langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK telah membeberkan hasil temuan terkait dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah di Papua periode 2020–2022. Dari hasil penyelidikan, negara disebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Baca Juga: Murung Raya Dukung Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi di Kalteng
Hingga kini, KPK terus mendalami keterkaitan aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.