KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran resmi, meski telah beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia.
Sejumlah platform populer seperti ChatGPT, Duolingo, Dropbox, hingga layanan hotel internasional masuk dalam daftar tersebut.
Kewajiban pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Asah Imajinasi Generasi Penerus, Wagub Kalteng Buka Lomba Cerita Daerah 2025
Pada pasal 2 dan 4, disebutkan bahwa setiap PSE baik dari dalam maupun luar negeri wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum memulai operasional di Indonesia.
Komdigi telah mengirim pemberitahuan resmi kepada seluruh platform terkait, agar segera menuntaskan proses pendaftaran.
Langkah ini dilakukan demi membangun ekosistem digital nasional yang aman, tertib, dan akuntabel, serta memastikan seluruh layanan digital mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: HKN ke 61, Bupati Shalahuddin Apresiasi Dedikasi Tenaga Kesehatan di Barito Utara
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi platform yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan dapat diberlakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020.
Daftar PSE yang mendapat pemberitahuan mencakup beragam sektor, mulai dari penyedia layanan internet, aplikasi belajar bahasa, penyimpanan cloud, perhotelan, hingga platform kesehatan dan konten digital.
Komdigi berharap seluruh platform dapat segera menyelesaikan kewajiban pendaftarannya agar tetap dapat beroperasi secara legal di Indonesia.