KALTENGLIMA.COM - Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pembaruan regulasi terkait pencegahan kekerasan, termasuk melakukan revisi terhadap permendikdasmen yang berlaku saat ini.
Menurutnya, proses penyempurnaan aturan masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat, dengan target penyelesaian pada akhir 2025 dan penerapan mulai semester pertama 2026.
Selain revisi regulasi, pemerintah juga menyiapkan surat edaran bersama yang melibatkan lima kementerian untuk memperkuat terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Butuh 82,9 Juta Porsi Protein pada 2026
Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki pedoman yang jelas dalam mencegah dan menangani kasus perundungan.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan bahwa upaya mencegah perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau Kemendikdasmen saja.
Ia mengingatkan bahwa pembentukan karakter anak dimulai dari keluarga, sehingga orang tua tidak dapat sepenuhnya menyalahkan sekolah ketika terjadi kasus perundungan.