nasional

Malaysia Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Senin, 24 November 2025 | 09:43 WIB
Ilustrasi - Media sosial. ( ANTARA/PIXABAY/Geralt)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Malaysia berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 2026.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Mulai tahun tersebut, seluruh platform digital juga akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC) agar penggunaan media sosial lebih terkontrol dan aman.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Regulasi Cegah Perundungan di Sekolah, Berlaku Tahun Depan

Fahmi menambahkan bahwa pihaknya berharap seluruh penyedia platform siap melaksanakan aturan tersebut pada 2026.

Malaysia juga akan mencermati penerapan aturan serupa di Australia, yang mulai 10 Desember membatasi akses media sosial berdasarkan usia dan menjadi negara pertama yang melarang penggunaan platform seperti Reddit, Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube untuk anak usia 16 tahun ke bawah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket perlindungan yang lebih luas, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Keselamatan Daring pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Butuh 82,9 Juta Porsi Protein pada 2026

Fahmi turut mendorong orang tua agar memperbanyak aktivitas luar ruang bagi anak dan mengurangi waktu penggunaan gawai.

Ia mengingatkan bahwa sejak Oktober lalu, kabinet telah menyetujui kenaikan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan anak di dunia digital.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB