nasional

Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 4 Desember 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi korupsi

KALTENGLIMA.COM - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta tahun 2023–2024 dituntut masing-masing 16 tahun penjara.

Mereka adalah mantan Kepala Cabang Benny, serta empat pihak dari Indi Daya Group: Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa, dan Fitri Kristiani.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri maupun korporasi dan merugikan negara hingga Rp299,39 miliar.

Baca Juga: Prabowo Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dituntut denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda, mulai dari Rp3,15 miliar hingga Rp268,65 miliar.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan bahwa mereka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Cara Bobby Nasution Bagikan Bantuan dari Helikopter Dievaluasi

Kasus ini bermula dari persetujuan kredit yang diberikan tanpa analisis memadai, sementara dokumen pengajuan kredit terbukti direkayasa menggunakan perusahaan tanpa aktivitas usaha.

Total kredit yang dicairkan kepada Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU Tipikor serta pasal penyertaan dalam KUHP.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB