nasional

Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH dan Terapkan Moratorium Baru usai Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:45 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (YouTube/TVR Parlemen)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 750 ribu hektare. Pencabutan tersebut juga mencakup wilayah-wilayah di Sumatera yang terdampak banjir.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap izin yang dianggap tidak memenuhi kinerja.

Ia menjelaskan bahwa pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH seluas lebih dari 526 ribu hektare sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Membanggakan! Pemprov Kalimantan Tengah Beri Penghargaan Khusus untuk Produsen dan Operator Data

Raja Juli Antoni menambahkan bahwa pencabutan tahap berikutnya telah mendapat persetujuan presiden dan akan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk tiga provinsi yang mengalami bencana banjir.

Selain itu, Menhut mengumumkan moratorium penerbitan izin baru PBPH, baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman.

Menanggapi banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir di Sumatera, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi bersama Polri.

Baca Juga: Polda Jabar Jemput Paksa Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila

Kementerian Kehutanan telah mengumpulkan data awal melalui pemindaian drone serta menggunakan perangkat lunak AIKO untuk mengidentifikasi jenis dan asal-usul kayu yang ditemukan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB