KALTENGLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang meminta Bupati Aep Syaepuloh segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan uang kadeudeuh yang selama bertahun-tahun belum dibayarkan kepada 1.191 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang, Bupati memiliki tanggung jawab langsung untuk menuntaskan persoalan internal organisasi tersebut.
Menurut data yang diterima DPRD, kas Korpri Karawang saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara itu, para pensiunan menuntut agar mereka menerima uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta per orang, sesuai ketentuan yang telah disepakati sejak beberapa tahun sebelumnya.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak
Namun, pengurus Korpri baru hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp7 juta per orang, sehingga memicu kekecewaan para pensiunan.
Perwakilan pensiunan, Uce Supriatna, menegaskan bahwa nilai Rp14 juta bukanlah tuntutan baru, melainkan merujuk pada jumlah yang pernah diterima oleh pensiunan terdahulu, sebagaimana dicantumkan dalam Surat Keputusan Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Nomor 236/12/DP.Kab/II/2012.
Uce menambahkan bahwa para pensiunan hanya meminta perlakuan yang setara dengan generasi sebelumnya. Selama menjadi pegawai aktif, seluruh PNS berkewajiban membayar iuran rutin sebesar Rp100 ribu per bulan kepada Korpri.
Baca Juga: Pembangunan Optimal Dimulai dari SDM Unggul, Begini Harapan DPRD Mura
Saepudin meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan solusi yang adil dan proporsional agar masalah ini tidak berlarut-larut dan hak para pensiunan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.