KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi diperluas.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Komisi XI yang menerima dan tidak menyalurkan anggaran CSR tersebut sesuai ketentuan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, dua mantan anggota Komisi XI, yakni Heri Gunawan dan Satori, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jaksel Terkait Korupsi PT Sritex
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik kini fokus pada perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta baru yang terungkap dalam pemeriksaan saksi maupun persidangan.
KPK telah mendalami keterangan para saksi dari BI, OJK, hingga pihak-pihak di Komisi XI untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi bahwa Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra menerima miliaran rupiah dana CSR BI–OJK dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Empat Sekeluarga Tewas Diduga Keracunan Gas AC di Tol Pejagan–Pemalang
Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar dari berbagai sumber terkait kegiatan Penyuluhan Keuangan, sementara Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar.
Kedua legislator itu diduga mengalihkan dana tersebut untuk berbagai pembelian aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, hingga pengembangan usaha.