KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di wilayahnya akan mematuhi larangan perjalanan ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut merupakan instruksi resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan para kepala daerah tetap siaga menghadapi potensi bencana.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, para kepala daerah wajib berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026 dan hanya dapat melakukan perjalanan luar negeri jika memperoleh izin langsung dari Mendagri.
Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Seluruh Anggota Komisi XI sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI–OJK
Apriyadi menuturkan bahwa Kemendagri telah memberikan peringatan keras mengenai penerapan aturan ini. Kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi tegas berupa teguran, sanksi administrasi, hingga pemberhentian sementara, sebagaimana pernah terjadi pada seorang bupati di Aceh.
Ia menyampaikan bahwa surat edaran terkait larangan sudah diterbitkan dan kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui konferensi daring bersama pemerintah daerah.
Selain memastikan kepatuhan atas kebijakan tersebut, Pemprov Sumsel juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan longsor.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jaksel Terkait Korupsi PT Sritex
Sejumlah wilayah telah dipetakan sebagai daerah rawan, termasuk OKU Selatan, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Empat Lawang, dan sebagian Muara Enim.
Apriyadi menambahkan bahwa Gubernur Sumsel telah menginstruksikan bupati dan wali kota di daerah berisiko tinggi untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini, merespons kejadian bencana yang sebelumnya melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan siaga ini diambil untuk memastikan perlindungan masyarakat di tengah kondisi geografis dan cuaca yang berpotensi menimbulkan bencana.