KALTENGLIMA.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Baca Juga: Bupati dan Wabup Barito Utara Salurkan Beasiswa SIP PINTAR, Bakal Merata di 2026
Nadiem dkk didakwa dalam berkas penuntutan terpisah. Perkara Nadiem dkk ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.