nasional

Hari Ini Sidang Dakwaan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Digelar

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:52 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, berjalan keluar ruangan gedung Kejaksaan Agung, usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi chromebook.(foto Kejaksaan agung)

KALTENGLIMA.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca Juga: Bupati dan Wabup Barito Utara Salurkan Beasiswa SIP PINTAR, Bakal Merata di 2026

Nadiem dkk didakwa dalam berkas penuntutan terpisah. Perkara Nadiem dkk ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB