nasional

Pemerintah Rilis Edaran Ayah Ambil Rapor Anak, Catat Isinya!

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:27 WIB
Ilustrasi rapor ( dok/JawaPos.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan untuk para ayah agar mengambil rapor anak.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ke sekolah, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2025.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, gerakan tersebht ditujukan bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Baca Juga: Mengenal John Herdman, Dirumorkan Akan Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

"Melalui GEMAR, ayah diharapkan hadir secara nyata dalam proses tumbuh kembang dan pendidikan anak, tidak hanya menyerahkan peran tersebut kepada ibu," demikian salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.

Pelaksanaan GEMAR dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di masing-masing satuan pendidikan. Dalam edaran tersebut juga ditegaskan, ayah yang mengikuti kegiatan pengambilan rapor anak diberikan dispensasi keterlambatan, sesuai dengan ketentuan di instansi atau tempat kerja masing-masing, demi mendukung keberhasilan gerakan ini.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemendukbangga/BKKBN melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih yang berpartisipasi aktif dalam gerakan ini.

Baca Juga: Riset Harvard Temukan Cara Baru Mengatasi Diabetes dan Obesitas

Caranya, ayah diminta untuk mengunggah foto dan/atau video saat mengambil rapor anak ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, dan/atau @gatikemendukbangga.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB