nasional

Indodax Terima Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:58 WIB
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

KALTENGLIMA.COM - PT Indodax Nasional Indonesia menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Penghargaan tersebut diterima oleh Chief Financial Officer Indodax, Fendy, dalam kegiatan Tax Gathering yang digelar di Denpasar, Bali.

Fendy menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember, Pengusaha Setuju?

Indodax telah memenuhi kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, termasuk pajak atas transaksi aset kripto serta kewajiban pajak karyawan.

Penghargaan ini menegaskan posisi Indodax sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi.

Tax Gathering Kanwil DJP Bali sendiri diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui sosialisasi, diskusi, serta pemberian apresiasi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB

Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember, Pengusaha Setuju?

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:05 WIB