KALTENGLIMA.COM - PT Indodax Nasional Indonesia menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Penghargaan tersebut diterima oleh Chief Financial Officer Indodax, Fendy, dalam kegiatan Tax Gathering yang digelar di Denpasar, Bali.
Fendy menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember, Pengusaha Setuju?
Indodax telah memenuhi kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, termasuk pajak atas transaksi aset kripto serta kewajiban pajak karyawan.
Penghargaan ini menegaskan posisi Indodax sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi.
Tax Gathering Kanwil DJP Bali sendiri diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui sosialisasi, diskusi, serta pemberian apresiasi.