Pemerintah Keluarkan Imbauan WFA 29-31 Desember

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 15:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau kepada para pengusaha dan sektor swasta untuk turut menerapkan Work From Anywhere (WFA). (Instagram/yassierli)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau kepada para pengusaha dan sektor swasta untuk turut menerapkan Work From Anywhere (WFA). (Instagram/yassierli)

 

KALTENGLIMA.COM - Usulan WFA 29-31 Desember 2025 pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12). Dengan begini diharapkan bisa menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat.

"Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku akan menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar perusahaan swasta memperbolehkan karyawannya WFA pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini tentu dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

Baca Juga: SEA Games 2025: Tangis Ratu Voli Filipina Pecah Usai Dikalahkan Indonesia

"Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," terang Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Yassierli juga menekankan jika kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Dengan begitu, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru.

"Pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," tegas Yassierli.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini tak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada karyawan atau buruh. Karena menurutnya, selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu walau tidak berada di kantor.

"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ucap Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB

Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember, Pengusaha Setuju?

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:05 WIB
X