nasional

Pihak Kepolisian Siap Periksa HP Milik Saksi AG dan Dua Tersangka

Kamis, 2 Maret 2023 | 10:22 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian siap memeriksa handphone milik saksi AG dan dua tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Dalam kasus tersebut, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Shane.

Sedangkan, AG adalah kekasih dari Dandy.

Baca Juga: Ningning aespa Tampil Cantik dan Seksi, Pemotretan Dengan Majalah Vouge Plus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran selalu menekankan dalam setiap kasus memakai metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Itu berarti, menggabungkan antara teknis prosedur dan juga ilmiah.

Sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KPK Ungkap Ayah Mario Dandy Memiliki Harta Tidak Wajar, Punya saham di Enam Perusahaan

"Tentu di sini juga ada digital forensik ya. Terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device device, tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya," tuturnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan, penyidik dalam hal ini berkerjasama interprofesi.

Salah satunya yaitu Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR). (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB