nasional

Mahfud MD Ajak KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu : Melawan Habis-habisan Secara Hukum

Jumat, 3 Maret 2023 | 11:58 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD beri keterangan (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi perihal putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

 Baca Juga: Horee! Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan, Cek Waktunya

Mahfud mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus dan melawan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, jika KPU mengajukan banding, ia menyebut KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis.

Baca Juga: Usai Perayaan Karnaval Rio Dengan Bertemakan Satanis, Brazil Langsung Dihantam Bencana Banjir Dahsyat

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya

Lebih lanjut, Mahfud menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Vonis tersebut kata Mahfud, bisa memancing kontroversi.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” jelasnya. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB