nasional

Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 6 April 2023 | 21:37 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Siap Tayang 25 Mei Mendatang, Berikut Sinopsis Film Hati Suhita

Menurut Ramadhan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Hotman lantaran disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang didampingi oleh Razman sebagai pengacaranya.

"Penetapan Razman sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, Razman dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Nova Eliza Putri)

 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB