KALTENGLIMA.COM - Terungkap akhirnya Aib Agnes Gracia pasa saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Ternyata wanita yang berusia 15 tahun itu telah berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo, dalang kasus penganiayaan David.
Fakta itu pun dibongkar oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara setelah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia.
Baca Juga: Inilah Tanda Orang yang Mendapatkan Malam Lailatulqadar Menurut Buya Yahya
Saat membacakan amat putusan, Hakim Sri Wahyuni mengungkap pemicu kasus penganiayan yang menimpa David Ozora.
Agnes ternyata hanya mengarang cerita saja yang diperkosa oleh David hingga berujung kepada penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Yang lebih mengejutkan dalam sidang vonis itu terungkap fakta lain jika Agnes Gracia telah lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Hasil Final Orleans Master 2023 : 4 Negara Raih Gelar Juara, Indonesia Runer-up
Dijelaskan oleh Sri, Agnes memang diragukan mengatakan pernah mengalami pemerkosaan.
Pasalnya, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi. (Nova Eliza Putri)