nasional

Polda Sumut Geledah PT Almira dan Sita Dokumen Terkait Gudang Solar Ilegal Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Senin, 1 Mei 2023 | 14:09 WIB
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Tim Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) pada Sabtu (29/4).

Kantor tersebut berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4/2023).

Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

 Baca Juga: Lim Ji Yeon dan Lee Do Hyun Terciduk Tengah Berkecan di Sebuah Restaurant

Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia

"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.

 Baca Juga: Sebar Isi Chat Whatsapp oleh Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngemis Minta Hapus Postingan Semua Bukti

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," terangnya.

"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," beber Hadi untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.

Baca Juga: Siapkan Tabungan! TXT Akan Kembali Gelar Konser di Jakarta

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB