KALTENGLIMA.COM - Seorang karyawati melaporkan bosnya ke polisi berkenaan syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
Laporan tersebut dibuat ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.
Baca Juga: Tak Ada Pencahayaan, Prosesi Pemberian Mendali SEA Games 2023 Gunakan Lampu Mobil
"Ya, benar sudah diterima," tuturnya kepada awak media, Minggu 7 Mei 2023. Walaupun membenarkan, Hotma belum berkata lebih jauh terkait laporan itu.
Misalnya terkait siapa terlapor dalam laporan yang dibuat, dan pasal apa yang dilaporkan.
Penyidik Polres Bekasi Kabupaten masih mempelajari perihal laporan yang masuk ini.
Baca Juga: Usai Menerima Tindakan Kekerasan, OMEGA X Resmi Akhiri Kontrak dengan Spire Entertainment
Berdasarkan data yang dihimpun, korban diduga kerap dapat ajakan staycation saat kontrak kerja mau habis.
Untuk diketahui, Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.