KALTENGLIMA.COM – Terdakwa anak AG melaporkan terdakwa Mario Dandy atas dugaan tindakan pencabulan.
Kuasa hukum dari terdakwa AG, mengatakan pihaknya melaporkan Mario Dandy usai AG divonnis 3,5 tahun di kasus penganiayaan David Ozora.
Setelah dua kali laporannya ditolak, terdakwa anak AG akhirnya resmi melaporkan Mario Dandy atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, pihaknya juga menyertakan delapan barang bukti.
Akan tetapi, dari delapan alat bukti yang diterima hanya empat alat bukti.
“Pelapor pelecehan seksual terhadap anak jelas merupakan kejahatan. Jadi siapa pun yang melakukan hubungan seksual, baik dengan sengaja atau terpaksa, memang merupakan kejahatan," ujar Mangatta.
Baca Juga: Kalahkan Tuan Rumah Kamboja, Timnas Voli Putra Indonesia Raih Hattrick Emas SEA Games 2023
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya. ***