nasional

Dipecat Secara Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Begini Respon Kapolri

Rabu, 31 Mei 2023 | 22:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol ahmad ramadhan saat memberikan keterangan pers (Polri.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang diduga terlibat peredaran narkotika, Selasa, 30 Mei 2023 kemarin.

Berdasarkan hasil sidang KKEP itu, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menanggapi putusan tersebut, Teddy akan mengajukan banding

Baca Juga: UN1TY Resmi Umumkan Akan Comeback Pada 9 Juni Mendatang

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum Banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa, Menurut dia Polri akan menindaklanjutinya.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ikuti Penilaian Kinerja dan Pameran Inovasi Penurunan Stunting

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Baca Juga: Meski Bersertifikasi 6 Kategoti Guru Ini Tidak Terima Tunjangan, Alasannya?

Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB