nasional

Mantan Kades Open BO dan Foya-foya Pakai Dana Desa Rp 898 Juta Berujung 6 Tahun Penjara

Minggu, 4 Juni 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi penjara (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Herman Sawiran, mantan Kepala Desa Nhesti Karya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

Mantan Kepala Desa ini divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mengkorupsi dana desa.

Mantan Kepala Desa memakai Uang korupsi itu  untuk hidup mewah serta menyewa pekerja seks komersial alias cewek open BO. 

Baca Juga: Kisah Hubungan Terlarang Hotimah Hingga Dibunuh Kekasih Gelapnya,, Polisi : Korban Minta Dinikahi

Jaksa menyatakan untuk memikirkan tuntutannya, sementara Herman menerima putusan tersebut.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga diberikan pidana tambahan yaitu wajib mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 898 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mantan Kades di Kalteng Selewengkan Dana Desa, Ditangkap Polisi di Lokasi Pertambangan

Hakim juga menganggap korupsi ini menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman adalah bahwa terdakwa memiliki sikap sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Herman Sawiran menyatakan menerima.

Baca Juga: Film ’13 Bom di Jakarta’ Akan Menjalani Produksi, Berikut Daftar Pemainnya

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau masih mempertimbangkan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka.

"Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan," kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB