nasional

PPATK Ungkap Kasus Penipuan PO iPhone ‘Si Kembar’ Diduga Pakai Skema Ponzi

Rabu, 7 Juni 2023 | 23:22 WIB
Kasus Dugaan penipuan IPhone si Kembar yang viral (Twitter @PakRW006)

KALTENGLIMA.COM - Dua orang kembar inisial R yang diduga melakukan aksi tipu-tipu hingga membuat sejumlah Po iPhone rugi mencapai Rp35 miliar diduga memakai skema ponzi berkedok  investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Skema ponzi keduanya diketahui lewat modus yang dilakukan, dimana mereka mengiming-imingi investasi keuntungan besar, tanpa resiko termasuk dalam proses pre-order iPhone.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan bahwa modus yang dilakukan ‘Si Kembar’ inisial R terduga pelaku penipuan Po  iPhone ini menggunakan skema Ponzi.

Baca Juga: Intip Yuk! 5 Daerah Terluas di Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya Lewat

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan modus skema ponzi kedua pelaku diketahui dengan cara mereka menawarkan investasi keuntungan besar.

“Yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Dimana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya,” ujar Natsir dalam keterangannya dikutip Rabu (7/6/2023).

“Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya,” ucapnya.

Baca Juga: Intel TNI Ringkus Bandar Narkoba di Asahan, Pelakunya Oknum

Natsir menjelaskan skema ponzi ‘Si Kembar’ dapat dilihat dari iming-iming yang ditawarkan dengan promo yang menarik agar masyarakat tertarik berinvestasi.

Kemudian uang investasi yang masuk hanya diputar kembali dengan menggaet investor baru.

“Pada dasarnya ini perputaran uang dari anggotanya sendiri, yang mengalirkan uang secara konstan untuk terus memberikan kepada para investor baru-baru,” tuturnya.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Young K DAY6 Nyanyi ‘Yellow’ Coldplay, Penggemar : Young K Taher Cabang Korea Selatan

Oleh karenanya, masyarakat diminta mewaspadai dan menghindari jika ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa resiko.

“Nah apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Kan itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa resiko gitu,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB