nasional

BPOM Siap Tindak Tegas Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Shopee

Rabu, 7 Juni 2023 | 23:57 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito beri keterangan (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM.- Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap menindak tegas peredaran obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online. 

Adapun temuan itu didapat dari platform marketplace Shopee dengan akun “apotik_resmi”.

Akun itu diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Kabag Penum Divhumas Polri Brigjen Pol Asep Adi Saputra Meninggal Dunia

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito  menjelaskan temuan tersebut hasil investigasi terhadap informasi yang diterima.

Lantaran masih terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

Sementara itu, modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun itu.

Baca Juga: Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Akhirnya Sita 1 Unit Moge yang Dipamerkan Mario Dandy

“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”tuturnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Sedangkan, dalam  mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace.

Pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman.

Nantinya resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB