KALTENGLIMA.COM - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endar mengonfirmasi, pihaknya akan menemui pimpinan KPK dan disambut sebagai Direktur Penyelidikan pada Rabu (5/7/2023) sore.
Sebelumnya Brigjen Pol Endar Priantoro dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Carlo Ancelotti Siap Jadi Pelatih Timnas Brasil Mulai Tahun 2024
Endar Priantono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar Priantoro kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
Baca Juga: Terungkap Identitas Dua Laki-laki yang Tewas di Dalam Mobil Avanza, Ternyata Warga Balangan
"Benar, (Endar Priantoro) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Resmi Rilis Aplikasi Saingan Twitter, Instagram Threads
Meski demikian, jenderal bintang satu ini belum bisa langsung melaksanakan tugas sebagai Dirlidik KPK.
Sebab, ia masih harus menyelesaikan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.