KALTENGLIMA.COM - Modus pelaku penipuan Pinjaman online kian meresahkan.
Beberapa waktu terakhir, muncul laporan warga yang mendapatkan transfer dana dari rekening tak dikenal yang di duga seperti pinjaman online
Setelah diusut, hal itu ternyata benar dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau Umumkan Perceraian Dengan Istri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tidak tergiur bila ada dana yang masuk dari rekening yang tak dikenal.
Di samping berpotensi pinjol ilegal, dana yang ditransfer itu dapat jadi modus pencucian uang.
Bila uang itu dipakai, lembaga pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi yang bersangkutan dan meneror dengan meminta bunga dan denda yang tinggi.
Baca Juga: Australian Open 2023 : Indonesia Kirim Empat Wakil ke Perempatfinal, Siapa Mereka
Konsumen akan dirugikan jika hal tersebut terjadi.
Adapun ciri-ciri pinjol yang perlu dipahami, agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal atau masuk dalam penipuan secara online.
1. Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS
Baca Juga: Camat Gajahmungkur Semarang Dimutasi Diduga karena Sindir Konten Lomba Nasi Goreng
2. Proses pemberian pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah
3. Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.