Tugas pokok perekayasa meliputi perancangan sistem, pengujian, serta perbaikan sistem yang sudah ada.
11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah adalah profesional yang bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.***